Home Banten Sikapi Kejadian di Cibeber, Komisi I DPRD Lebak Minta Penambang di Lebak Taat Aturan

Sikapi Kejadian di Cibeber, Komisi I DPRD Lebak Minta Penambang di Lebak Taat Aturan

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Menanggapi ramainya pemberitaan adanya seorang warga Kampung Carucub, Desa Neglasari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten yang meninggal dunia diduga akibat melakukan penambangan emas di lokasi lahan Bukaan Baru Milik PT. SBJ Blok Cikupa, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten Jumat malam (27/1/2023). Ditanggapi Ketua Komisi I DPRD Lebak H. Enden Mahyudin.

Politisi dari Partai PDIP ini meminta agar semua penambang di Kabupaten Lebak harus memiliki ijin dan taat terhadap aturan yang berlaku. Ia juga meminta agar mengecek dan mempertegas terkait keberadaan ijin lokasi tambang emas PT. SBJ Blok Cikupa, Desa Cibeber tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian menyelidiki kejadian seorang warga yang meninggal tersebut.

” Pertama kami Komisi I DPRD Lebak perihatin atas meninggalnya seorang warga tersebut. Untuk itu, kami minta agar semua penambang untuk taat terhadap aturan yang berlaku, yakni harus memiliki ijin resmi dari pemerintah,” tegas Politisi PDIP H. Enden Mahyudin yang khas memiliki kumis tebal tersebut, Kamis (2/2/2023).

” Kemudian terkait meninggalnya karena penyakit atau apapun itu, jika meninggalnya di lokasi tambang ya mohon pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hal tersebut untuk memastikan apa benar meninggalnya karena penyakit, atau memang kontruksi tambangnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Kemudian mohon dilihat, apakah ada ijinnya atau tidak,” ujar H. Enden Mahyudin menegaskan.

Kata H. Enden, pihaknya DPRD Lebak Komisi I sepakat dan sangat mendukung investasi datang ke Kabupaten Lebak untuk berusaha di Kabupaten Lebak. Namun, aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah terkait teknis dan pelaksanaan usaha khususnya ijin pertambangan harus di tempuh.

” Pemerintah sudah mempermudah kepada masyarakat terkait pembuatan ijin, apalagi sekarang sistem digitalisasi yang serba mudah dan serba cepat sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan ijin itu sendiri. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak membuat ijin, jika tidak ada ijinnya ya artinya itu ilegal dan harus di tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujar H. Enden Mahyudin.

Baca Juga  Hadiri Rapat Konsolidasi Partai KoalisiBanten Maju, Calon Gubernur Banten Andra Soni Akan Memperioritaskan Kepentingan Rakyat

Lanjut, H. Enden berharap pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan melakukan penindakan soal pertambangan untuk segera melakukan pengecekan tambang emas di Desa Ciebeber tersebut. Sehingga, masyarakat tidak lagi khawatir adanya aktivitas di lokasi tambang emas tersebut.

” Pihak terkait harus segera mengecek, bagaimana lokasi tambang emas di Cibeber tersebut, apakah memiliki ijin atau tidak, apakah sudah sesuai dengan SOP atau belum pelaksanaannya, itu harus jelas. Jika tidak ada ijin, ya harus di tutup total, sampai memiliki ijin. Dan harus di pastikan juga cara menambangnya sudah sesuai aturan atau belum,” tandasnya.(*Ar/Red)

You may also like