Foto : (Sumber rmol.id)
Pantau Lebak – Ramainya pemberitaan di media online terkait bungkamnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak soal dugaan adanya ASN yang masih bertahan menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kini kembali disoroti aktivis Kabupaten Lebak Rifaldi. Menurutnya, dengan bungkamnya Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak justru akan menimbukan pertanyaan besar terhadap indenpendensi Bawaslu Lebak.
“Jika awak media saja diabaikan ketika hendak konfirmasi terkait temuan adanya dugaan ASN yang bertahan menjadi Panwascam, apalagi masyarakat ketika menemukan suatu persoalan yang menyangkut Pemilu 2024 kedepan. Tentu, Bawaslu Kabupaten Lebak harus independen apalagi disisi lain merekalah yang mengawasi dan menindaklanjuti jika adanya temuan-temuan kecurangan, “tegas Rifaldi pada awak media, Jumat (19/1/2024).
Rifaldi menjelaskan bahwa sudah jelas dari laman Bawaslu.go.id, tugas wewenang dan kewajiban Bawaslu
yakni berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Poin A adalah menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan. Poin B, yakni melakukan pencegahan dan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu dan Sengketa proses Pemilu.
“Artinya, Bawaslu Kabupaten Lebak adalah yang berwenang melakukan tindakan pencegahan dan jika adanya pelanggaran Pemilu serta sengekta Pemilu di tahun 2024 kedepan. Namun, jika soal adanya dugaan ASN yang bertahan dan diduga masih menjadi Panwascam seoalah dibiarkan padahal yang lainnya sudah di PAW, apakah Bawaslu Kabupaten Lebak dapat menjamin orang tersebut Independent ? apakah Bawaslu Lebak dapat menjamin orang tersebut bisa bekerja maksimal dengab dobel job? kemudian apakah itu dibenarkan secara aturan ? tentu Bawaslu seharusnya teliti dan lebih ketat karena Perjuangan masa depan dalam politik 2024 dipertaruhkan, jangan se enaknya diam,”sebut Rifaldi menegaskan.
Rifaldi mengaku heran dengan bungkamnya Bawaslu Kabupaten Lebak terhadap konfirmasi awak media. Kata, dia, sikap diam Bawaslu Kabupaten Lebak akan menjadi pertanyaan besar berkelanjutan.
“Dan dalam temuan itu, awak media justru ingin memberikan hak jawab, hak koreksi dan tanggapan dari pihak Bawaslu, itu kan sudah sesuai dengan foksi dan kode etik jurnalistik. Tapi kok herannya kenapa Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak malah bungkam dan seoalah-olah masa bodo dengan adanya temuan tersebut, tentu itu menjadi pertanyaan besar, ada apa,” ujarnya.
Ripaldi beharap Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak dapat memberikan jawaban secara terbuka kepada awak media dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
“Jika masih saja abai dan tidak serius menidaklanjuti, masyarakat pasti akan bertanya tanya ada apa dengan Bawaslu Kabupaten Lebak. Dan itu dihawatirkan malah menghambat berjalannya kenyamanan Politik kedepan,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan adanya ASN yang lolos menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Lebak, Banten berinisial AG menuai sorotan dan pertanyaan publik. Hal tersebut setelah awak media menerima bukti terdaftarnya AG dalam data dapodik yang berstatus sebagai PPPK yakni seorang guru, namun lolos dan diterima sebagai Panwascam.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/1/2024) prihal adanya ASN yang lolos menjadi Panwascam, pihaknya memilih bungkam (tidak menjawab) padahal pesan yang dikirim cengtangbiru dua (sudah dilihat).
Aktivis Kabupaten Lebak Fam Fuk Tjhong menyoroti hal tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN yang berstatus seorang guru yang diduga masuk dan lolos menjadi Panwascam di Kabupaten Lebak tersebut tentunya harus mengundurkan diri dari dan atau memilihi dari salahsatu pekerjaan tersebut.
“Bawaslu Lebak seharusnya lebih teliti lagi dan mau menerima masukan masyarakat. Karena, jika ini dibiarkan sama saja Panwascam tersebut menerima Doeble gaji. Dan saya khawatir itu akan mengganggu pekerjaannya sebagai Tenaga Pendidik,”tegas Fam Fuk Tjhong.
Lanjut Uun sapaan akrabnya, pekerjaan menjadi Panwascam tentunya membutuhkan konsentrasi penuh menjelang pemilu 2024 ini. Untuk itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117 Huruf j wajib mengundurkan diri dari status pegawai Pemerintahan.
“Jika pun boleh harus cuti, mungkinkah dalam waktu lama berarti Negara dirugikan membayar Pegawai yang cuti segitu lamanya dong. Jangan sampai mencedrai Pemilu ini dengan terselipkan kepentingan, laksanakan Pemilu yang bersih dan netral,”tandas Uun.
Uun mengaku, jika temuan tersebut masih tidak ditanggapi oleh Bawaslu Kabupaten Lebak, pihaknya akan melaporkan ke DKPP agar segera ditindaklanjuti meminta agar Bawaslu Lebak dilakukan evaluasi menyeluruh.
“Jika ada pembiaran, tentu kami akan membuat pelaporan dan gerakan di Kantor Bawaslu dan di depan Kantor DKPP. Karena, bagi kami ini hal yang penting agar berjalannya Pemilu yang sehat dan Netral,”ujar Uun. (*Red)