Pantau Nasional – Kapolresta Kendari Kombes Pol M. Eka Faturrahman kebakaran jenggot setelah Tim penasehat hukum Pengurus Persatuan Perwarta Warga Indonesia (PPWI) ancam akan mengajukan permohonan ke Polda Sultra pelimpahan kasus korban penikaman yang dialami Obetran hingga nyaris merenggut nyawanya.
“Dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke Polda Sultra, bila kasus korban penikaman Obetran tidak ditindak lanjuti Polresta Kendari, “tegas Ujang Kasasih Tim penasehat Hukum PPWI melalui pesan whatsapp yang diterima awak media, Sabtu ( 17/06/2023).
Akibatnya pernyataan tersebut, dengan langkah cepat Kapolresta Kendari membuat berita tandingan ke beberapa media online yang ada di Kota Kendari dan membantah semua tudingan bahwa Polresta kendari diduga lindungi pelaku penikaman.
“Seharusnya Kapolresta Kendari mengarahkan Kasatnya untuk menuntaskan perkara ini dan membuat gelar kasus, agar supaya kasus tersebut tuntas. Jangan malah membuat berita tandingan untuk mencari pembenaran. Karena kita berbicara fakta, bukan berita setingan yang di buat oleh Polresta melalui Kasat Reskrimnya,”Ucap Ujang Kosasih.
Sementara di konfirmasi terkait kasus tersebut Kapolresta kendari, Eka Faturrahman mengatakan kepada awak media bahwa untuk berurusan dengan Kasat Reskrim. Karena, menurutnya, secara teknis Kasat Reskrim yang lebih paham.
” Silahkan datang ke kantor temui Kasat Reskrim, karena kasus itu yang paham dia, ” kata Eka melalui pesan whatsappnya, Sabtu (17/06).
Eka Faturrahma juga tidak akan memmberikan keterangan bila wartawan tersebut tidak dibawah naungan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
“Dan mohon maaf anda dari media mana? wartawan PWI atau bukan, saya tidak akan memberikan keterangan bila media anda tidak termasuk dalam Dewan PERS,” ucap Eka melalui pesan whatsapp
Sabtu (17/06).
Setelah dirinya menolak memberikan pernyataan, Eka kemudian memblokir nomor Whatsapp awak media, namun sebelumnya dirinya sempat mengirim link berita beberapa media online dimana ditulis dirinya dengan tegas membantah tudingan tersebut. (*Red)
Ujang Kosasih SH menerangkan, bahwa sebarnya aparat kepolisian khususnya di Polresta Kendari harus menjalankan amanat Polri tetang Presisi Polri. Dimana sebagai pengayom masyarakat dan juga penegkan aturan.
“Namun, ketika tindakan keriminial itu dibiarkan, maka rusaklah tatanan penegakan hukum di Indonesia. Maka itu, saya juga bersama Tim akan menyurati pak Kapolri terkait insiden ini secara Fakta dan data,”tegasnya.