Home Kabupaten Lebak Dinas LH Lebak Bagikan SK Perpanjangan Kerja Kepada Ratusan Pekerja Non ASN, Iwan Sutikno : Kita Ada Penilaian Kinerja

Dinas LH Lebak Bagikan SK Perpanjangan Kerja Kepada Ratusan Pekerja Non ASN, Iwan Sutikno : Kita Ada Penilaian Kinerja

by Redaksi Pantaubanten

Foto : Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak saat diwawancarai awak media usai membagikan SK pekerja Non AsN.

Pantau Lebak – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak membagikan SK perpanjangan kerja kepada para pekerja Non ASN di lingkungan DLH Lebak, Selasa (14/5/2024)

Pembangian SK tersebut langsung diserahkan Kepala Dinas LH Iwan Sutikno di dampingi Sekertaris LH Lebak Agus Darsono beserta jajarannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak Iwan Sutikno mengatakan bahwa pembagian SK tersebut sudah biasa dilakukan per satu tahun sekali dan setelah hasil penilain kinerja Non ASN dari tim penilaian DLH Lebak.

“Jadi Hari ini kita sengaja kumpulkan temen-temn Non ASN untuk membagikan SK perpanjangan. Kenapa kita bagikan di pertengah ini, karena SK ini akumulasi. Artinya, tidak per-individu tapi harus semuanya selesai secara administrasi. Karena dari mereka ini harus dilakukan penilaian. Nah, dari penilaian itulah kemudian ada klasifikasinya kemudian kita buatkan perjanjian dan kita perpanjang SK-nya,”ujar Kepala Dinas DLH Lebak Iwan Sutikno.

Kata Iwan, para pekerja Non ASN tersebut artinya tidak bisa dapat dipastikan bekerja terus. Untuk itu, DLH Lebak terus melakukan penilaian dalam rangka memaksimalkan kinerja lapangan.

“Jadi tidak semata-mata ketika pertahun itu mereka bilang pasti lanjut kerja, engga begitu itu belum tentu. Kita lihat dulu kinerjanya, kalau misalnya kerja waktu satu minggu ada keterlambatan, nah ada penilainnya,”katanya.

Kata Sutikno Non ASN tersebut berjumlah 184 orang se-Kabupaten Lebak. Mulai dari pekerja sebagai pengemudi, dari penyapu ada juga dari Internal di Gedung dari TPA dengung dan dari TPA Cihara.

Ia berharap semua yang mendapatkan SK lanjutan ini agar dapat bekerja maksimal sesuai dengan ketentuan aturan dan perjanjian kerja.

Baca Juga  Soal Penolakan TPST Di Cileles dan Cikulur, PKN : Jika Tak Mampu Atasi, Lebih Baik Kadis LH Lebak Mundur

“Saya berharap mereka tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Artinya, bahwa bekerja itu harus 8 Jam. Sementara mereka menyapu kan pagi paling berapa jam. Tolong lah saya minta nambah. Misalnya pagi dua jam sore dua jam. Jadi harapannya mereka konsisten, sesuai dengan apa yang dituangkan di SK dan sesuai perjanjian,”harap Iwan.

Sementara itu untuk kendala, kata Iwan, hingga saat ini terkendala dari sarana maupun prasarana.

“Mereka paling dari sarana dan prasarana. Seperti kendaraan pengangkut mereka kurang, memang keterbatasan kita akui. Tapi lebih baik yang ada kita optimalkan. Misalnya rusak apa, ya kita perbaiki. jangan sampai rusak sedikit mereka tidak mau memperbaiki laporlah lah ke kami untuk diperbaiki, kita akan cepat merespon,”katanya.

“Jika ditanyakan untuk kendaraan, saya DLH itu inginnya satu Kecamatan satu kendaraan Truck. Artinya kita butuh 28 Truck. Nanti itu akan menjadi pengangkut bahwa sampah yang ada di kita akan kita kelola. Kalau sementara sekarang ada 12 ya berarti berapa ton, kalau semua Kecamatan ada Truck sampah dari.m jauhpun akan kita angkut dan kita kelola, sehingga hasil sampah juga pasti meningkat dan i. allah akan maksimal,” ujar Iwan Sutikno. (*Ar)

You may also like

Leave a Comment