Home Banten Dinas PTSP Pastikan Bangunan Baru di RS Kartini Tidak Memiliki Ijin

Dinas PTSP Pastikan Bangunan Baru di RS Kartini Tidak Memiliki Ijin

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Lebak memastikan bahwa bangunan tambahan di Rumah Sakit Kartini, tepatnya di Kampung Papanggo, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak tidak memiliki ijin.

“Saya pastikan tidak ada ijinnya. Memang kita tidak pernah mengeluarkan ijin karena itu daerah resapan. Intinya kita tidak pernah mengeluarkan ijin,”kata Maswi Haris Jafung Muda Bidang Perizinan Ekbang di Kantor PTSP Lebak, Jumat (7/7/2023).

Pihaknya juga mengaku waktu itu ketika pihak Rumah Sakit Kartini melakukan pembangunan pondasi, Dinas PTSP pernah menegur dan menyarankan agar tidak boleh ada bangunan.

“Intinya kita sudah menyarankan bahwa lahan itu tidak boleh untuk di manfaatkan untuk bangunan gedung,”kata Maswi Haris.

Lanjut Haris untuk penindakan itu bukan ranahnya di Dinas PTSP, tetapi di Dinas PUPR sebagai Dinas Teknis.

“Kalau di Dinas PTSP ini hanya sebagai administrasi saja. Ketika memang nanti kedepannya itu keluar rekomendasi teknis segala macam ya berdasarkan rekomendasi itu. Kalau tidak ada rekomendasi ya tidak akan pernah keluar ijin apapun,” tandasnya.

Bangunan di RS Kartini berdiri Kukuh di Sempadan Sungai yang diduga belum memiliki ijin.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Lebak Heru mengatakan bahwa ijin tersebut yang mengeluarkan di Dinas PTSP.

“Jadi ijin itu ada di PTSP, persyaratannya misalnya tata ruang, untuk zonasinya PGB pelengkap administrasi, pintu perijinan adalah di PTSP,”katanya.

Pihaknya juga mengungkap bahwa pihak Rumah Sakit Kartini pernah membuat Informasi tata ruang (IPR). Namun itupun hanya sebatas informasi tata ruang saja.

Kalau bangunan tersebut dipastikan oleh Dinas PTSP belum memiliki ijin, itu artinya belum berijin.

Baca Juga  Dikonfirmasi Terkait Pegawainya Sering Bolos Kerja, Lurah Rangkasbitung Barat Sebut Beritanya Hoak

“Kita hanya mengeluarkan informasi Tata Ruangnya saja bukan mengeluarkan ijin. Ada aturannya dalam poin ke tujuh di Surat keterangan ITR, jadi apabila dalam penetapan terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan tanpa syarat, ini surat tahun 2018,”katnya. (*Red)

You may also like

Leave a Comment