Home Kabupaten Lebak Dua Orang Penipu Modus Hipnotis Berhasil Dibekuk Team Reskrim Polsek Rangkasbitung

Dua Orang Penipu Modus Hipnotis Berhasil Dibekuk Team Reskrim Polsek Rangkasbitung

by Redaksi Pantaubanten

Foto : Jajaran Team Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Bersama Kapolsek Rangkabsitung AKP Pipih Iwan Hermansyah

Pantau Lebak – Team Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rangkasbitung Polres Lebak berhasil membekuk dua orang pelaku penipuan dengan modus Hipnotis di wilayah hukum Polres Lebak.

Gerak cepat Team Reskrim Polsek Rangkasbitung yang di pimpin Kapolsek Rangkasbitung Ajun Komisaris Polisi ( AKP) Pipih Iwan Hermansyah, berhasil membekuk doa orang pelaku RR (49) dan FR (43) warga Tanggerang kurang dari 2×24 Jam.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah dalam Press Conferencenya di Mapolsek Rangkasbitung menjelaskan, kasus penipuan dengan Modus Hipnotis tersebut berawal adanya Laporan dari korban berinisial ER (55) Warga Rangkasbitung kepada Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung pada Sabtu (5/8/ 2023).

Dari hasil pengembangan yang kurang dari 2×24 jam, akhirnya team Reskrim Polsek Rangkasbitung berhasil mengamankan dua pelaku penipuan tersebut.

“Dua pelaku penipuan yakni RR dan FR adalah warga Tangerang yang berhasil diamankan di wilayah Tangerang, dan satu orang pelaku lagi berinisial SD saat ini masih dalam pengejaran,”ujar Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Selasa (8/8/2023).

AKP Pipih menjelaskan, bahwa Modus para pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara menukarkan mata uang asing Rubbel dengan emas milik korban.

Caranya tersebut antara lain, membujuk korban, merayu dan berkata bohong kepada korban, hingga korban lemah dan terbujuk oleh modusnya sampai korban mau menyerahkan barang berharga miliknya berupa Cincin Emas 24 Karat seberat 10 gram dan uang tunai sebesar 16.000.000,-(Enam Belas Juta Rupiah) berikut dengan harta lainnya.

“Sementara untuk barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) unit kendaraan R 4 Merk Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2017, mata uang asing Rubel Rusia, 4 empat Ikat uang mainan pecahan 100.000,-(seratus ribu rupiah) senilai 10 jut per-ikat,1 ikat uang mainan pecahan RP.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) senilai 5 juta, baju, celana yang digunakan pelaku RR, pada saat melakukan tindak pidana penipuan, 4 buah Id Card palsu,kartu nama warna coklat bertulisan ESCO drill oil Co Ltd,1 (satu) buah kunci kontak R4 mobil dengan logo “Toyota”1.(satu) lembar STNK kendaraan R4 mobil merk Toyota Avanza Nopol.B 1878 COJ,warna hitam metalik tahun 2017,”katanya.

Baca Juga  Siswa SPN Polda Banten Gelar Upacara Bender

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung IPDA Webri Rizal menambahkan, selain barang bukti tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung juga berhasil mengamankan 1 buah Cincin Emas 24 karat seberat 10 gram milik korban dari pegadaian yang telah digadaikan oleh pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUH-Pidana Jo Pasal 480 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun,”ungkapnya.

(*Ar/Red)

You may also like

Leave a Comment