Home Banten Masyarakat Minta Kepastian Hukuman dan Sanksi Bagi ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

Masyarakat Minta Kepastian Hukuman dan Sanksi Bagi ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024

by Redaksi Pantaubanten

Pantau Lebak – Masyarakat Kabupaten Lebak mengaku khawatir menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 yang kini sudah mulai melakukan kampanye di masing-masing daerah, ASN di Kabupaten Lebak khususnya dilingkungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak dikhawatirkan tidak netral dalam melaksanakan Pemilu.

Menurut Endin warga Lebak mengatakan, Netralitas dalam Pemilu khususnya para ASN dilingkungan Kemenag Lebak tentu harus dijaga dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, perlu adanya ketegasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak terkait sanksi bagi ASN ketika ditemukan melakukan pelanggaran.

“Tentu dalam hal ini kita harus menekankan dan memperjalas apa saja sanksi bagi ASN dilingkungan Kementrian Agama ketika ada yang melakukan kecurangan, ini bagi saya hal yang terpenting yang harus dipastikan, mulai dari sanski ringan misalnya, hingga sanksi terberatnya apa saja,”tegas Endin pada awak media, Kamis (7/12/2203).

Kata Endin, mengenai kejelasan hukuman atau sanksi tersebut menurutnya sangatlah penting khususnya untuk ASN dilingkungan Kementrian Agama dan dilingkungan pemerintah di Kabupaten Lebak. Hal tersebut, sebagai upaya untuk mencegah kecurangan menjelang Pemilu tahun 2024. Bahkan yang paling dikhawatirkan, kata dia, adanya intervensi dari pimpinan kepada bawahannya dalam memenangkan Bacalon Legislatif yang kenalnya.

“Itulah yang paling dikhawatirkan. Untuk itu, sangat wajar jika masyarakat ingin ketegasan dari Bawaslu Kabupaten Lebak apa sanksi bagi ASN yang tidak Netral dalam Pemilu yang akan datang,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu kabupaten Lebak Dedi Hidayat mengaku, pihaknya saat ini sedang melakukan penelusuran terkait sanksi tersebut.

“Kita lagi melakukan penelusuran dulu kang, terkait sanksi itu kita butuh kajian dulu. Karena Bawaslu sifatnya hanya memberikan rekomendasi kepada dinas terkait, nanti yang memberikan sanksi tersebut Kepala atau atasannya di intansinya,”kata Dedi Hidayat.

Baca Juga  Peristiwa Warga Meninggal Dunia di Desa Citorek Tengah, Dinas Pariwisata : Lokasi Korban Dengan Proyek Pariwisata Jauh

Ditanya kembali kapan mulai dilakukan pengkajian untuk sanksi bagi ASN tersebut, Dedi Hidayat belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Badrussalam ketika dikonfirmasi melalui whatsappnya dan juga melalui sambungan selulernya belum memberikan jawaban. (*Red)

You may also like

Leave a Comment