Pantau Serang – Kasus yang sempat viral tentang Pria di Kota Serang diduga perkosa anak dibawah umur yang membuat geram Pengacara MuhammadAriLaw, kini telah masuk dalam persidangan di pengadilan negeri 1 A Serang, Kamis (2/03/2023).
Muhammad Ari Pratomo yang dikenal dengan nama Muhammad AriLaw sebelumnya mengaku geram pasca mendapat laporan dari kliennya Bahwa anak kliennya yang masih di bawah umur diduga diperkosa oleh seorang pria berinisial BP berumur 36 tahun. Kini perkaranya telah masuk tahap persidangan.
Dikatakan Muhammad Ari Pratomo dalam tahun ini banyak sekali kasus kasus pencabulan di kota serang padahal serang terkenal dengan kota santri, kami meminta kepada hakim untuk serius menjerat pelaku yang seberat-beratya.
“Alhamdulillah ini sidang yang ke 4 terkait kasus pencabulan anak di bawah umur,hal ini tidak boleh terus menerus terjadi, oleh karenanya kami meminta hakim harus menjatuhi hukuman yang tinggi dalam perilaku bejat ini kepada pelaku agar ada efek jera terlebih terhadap korban yang masih dibawah umur” ungkap MuhammadArilaw sapan akrab Muhammad Ari Pratomo.
MuhammadAriLaw menambahkan pelaku yang mencabuli anak kliennya dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur.
Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Lanjut Muhammad Ari Pratomo juga menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas. Ia berharap hakim yang memeriksa dapat menjatuhi vonis yang seberat-beratnya.
” Kami berharap hukuman bagi pelaku tidak kurang dari 10 tahun atau di vonis seberat beratnya agar pelaku mendapat epek jera dan takut untuk melakukan perbuatan hina tersebut,”katanya.
“Jika tidak ada halangan rabu depan sidang ke 5 yang mana sidang tersebut mendengarkan tuntutan dari jaksa, kami berharap penegak hukum di indonesia khususnya di kota serang bisa di tuntut yang seberat-beratnya sehingga kasus-kasus yang membuat citra kota serang menjadi buruk seperti pencabulan menjadi ancaman untuk para pelaku” tegasnya. (*Nomie)