Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak Dasep Novian.
Pantau Banten – Dokumen lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha untuk melaksanakan kegiatan dengan memperhatikan aspek lingkungan melalui pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Sehingga perusahaan dapat mengantisipasi dampak lingkungan yang akan terjadi dan melakukan upaya pengelolaan lingkungan serta melaksanakan pemantauan dalam pelaksanaanya.
Kehadiran perusahaan atau kegiatan usaha diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar dengan tetap menjaga kualitas lingkungan.
Tujuan ini menjadi sangat penting dan diharapkan bisa diwujudkan dengan baik melalui praktik-praktik pelaksanaan kegiatan usaha yang berkelanjutan
Kehadiran kegiatan usaha tidak serta merta memberikan dampak positif kesejahteraan bagi masyarak sekitar, Hal ini dapat dilihat dari masih terdapat masyarakat miskin di sekitar kegiatan usaha.
Untuk itu, upaya pengentasan kemiskinan perlu dilakukan oleh semua pihak dan perlu adanya komitmen yang kuat dari semua pihak, baik perusahaan maupun pemerintah.
Perusahaan harus bertanggung jawab secara sosial dan menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pemerintah juga harus memiliki regulasi yang memastikan kegiatan usaha berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat.
Sejalan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Tematik dengan empat tema pelaksanaan yaitu pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan maka dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Lebak, Dinas Lingkungan HidupcKabupaten Lebak membuat terobosan inovasi penganggulangan kemiskinan melalui Program Pengelolaan Dokumen Lingkungan Hidup Dalam Mendukung Pengentasan Kemiskina Di Kabupaten Lebak.
Pelaksanaan Program ini diharapkan dapat mendorong Pelaku usaha/ kegiatan untuk dapat ikut serta dalam pengentasan kemiskinan dengan tetap menjaga lingkungan hidup yang keberlajutan melalui Dokumen Lingkungan hidup dan tentu saja bagi masyarakat sekitar usaha/ kegiatan dapat menerima manfaat langsung keberadaan kegiatan usaha di wilayahnya sehingga kesahteraan masyarakat meningkat dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidup dengan prinsip berkelanjutan. (*A1/Red)