Pantau Lebak – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Insan Cita menggelar audensi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, menyoroti terkait banyaknya lampu penerangan jalan umum (PJU) yang tidak menyala yang banyak di keluhkan masyarakat Kabupaten Lebak.
Selain itu, dalam audensi tersebut mereka juga meminta agar pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak transraparan terkait penggunaan anggaran PJU dan pelaksanaan yang akan direalisasi atas perbaikan lampu Penerangan Jalan Umum tersebut.
Ketua HMI Komisariat Insan Cita Fauzan Muhyi menegaskan bahwa audensi tersebut bagian dari teguran dan desakan perbaikan PJU kepada Dishub Lebak, juga menyampaikan keluhan masyarakat yang mengeluhkan karena banyaknya PJU yang tidak menyala.
” Sudah berapa lama masyarakat menanti lampu PJU tersebut menyala namun belum saja diperbaiki, sangat wajar dan wajib karena gelapnya jalan akan mengkhawatirkan adanya laka lantas, kemudian kejahatan jalanan, lantas kalau itu terjadi siapa yang disalahkan,” tegas Fauzan pada Pantaubanten.com.
Fauzan menerangkan hasil kajian HMI Komisariat Insan Cita menemukan, bahwa dalam peraturan Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 tentang alat penerangan jalan dalam bab 2 tentang jenis alat penerangan jalan umum Pasal 3 tentang alat penerangan jalan, dalam Bab IV Penyelenggaraan alat penerangan jalan, Pasal 87 tentang penyelenggaraan alat penerangan jalan, dan pasal 111 pemeliharaan alat penerangan jalan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 ayat 1 huruf (d) dilakukan secara berkala dan insidental, pasal 112 Tentang pemiliharaan secara berkala.
” Terkait hasil kajian yang kami sampaikan bahwasanya tiga tahun untuk perawatan lampu PJU itu sifatnya insidental dan harus ada pemeliharaan berkala, namun secara realita itu belum juga direalisasi oleh pihak Dishub untuk segara memperbaiki, mengganti, dan merawat lampu PJU itu. Artinya, Dinas Perhubungab Kabupaten Lebak diduga terkesan mengabaikan aturan dari setiap Pasal atau ayat tersebut. Bahkan, ironinya, Dinas Perhubungan Lebak Diduga kuat mengabaikan peraturan Permenhub Nomor 27 Tahun 2018 tentang alat penerangan jalan,” kata Ketua Bidang PTKP Fahrurozi senada menegaskan dugaan pelanggaran yang ditemukannya.
Lanjut Fahrurozi, bahkan sacara anggaran dalam APBD Tahun 2022, Kabupaten Lebak juga telah merumuskan dalam pengadaan barang dan pengadaan langsung dengan nilai anggaran sebesar Rp. 164. 759.375.00.
” Seharusnya dengan adanya anggaran tersebut tugas Dishub Kabupeten Lebak bisa merealisasikan pembelajaan atau memelihara lampu PJU yang mati dan menggantinya, sehingga tidak ada lagi lampu PJU yang mati agar bisa dinikmati oleh masyarakat khususnya pengguna jalan, namun sayangnya hingga saat ini masih banyak PJU yang tidak menyala,”ujar Fahrurozi.
” Kami juga menemukan kejanggalan yang ada di Dinas perhubungan Kabupaten Lebak karena tidak bisa menjawab terkait pelaksanaan atas realisisasi kapan akan segera di perbaiki lampu PJU tersebut, dan pihak Dishub pun tidak bisa menjawab kapan turun kesetiap tempat terkait perbaikan untuk lampu PJU tersebut, dan kami tentunya dari HMI Komisariat Insan Cita siap Memonitoring dan mengawal persoalan ini, ” ujar Fahrurozi.
Sacara Perbup sudah di tetapkan nomor 118 tahun 2020 kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perhubungan kabupaten Lebak.
Lanjut, Dalam Pasal 23 paraf 3 tentang bidang pengendalian dan operasional lalu lintas, Pasal 24 seksi penerangan jalan umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
” Untuk itu, kami mendesak kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak agar berperan sesuai tugas dan pokoknya dan agar segera dapat merealisasikan memperbaiki PJU yang tidak menyala sehingga tidak lagi menjadi kekhawatiran masyarakat Lebak khususnya pengguna jalan,” tandasnya. (*Red)