Pantau Lebak – Ketua Ormas BPPKB DPAC Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten menyoroti oknum pengusaha tambang batu bara ilegal di Panggarangan, Kabupaten Lebak yang alergi terhadap wartawan. Menurutnya, kehadiran wartawan sangatlah penting bagi masyarakat dan semua elemen dalam memberikan informasi dari segala aspek.
“Sangat disayangkan jika pengusaha pertambangan ilegal alergi pada wartawan,” ungkap Ifan Trisa Ketua BPPKB DPAC Kecamatan Bayah, Sabtu (27/1/2024).
Menurut Ifan, aktivitas pertambangan batu bara tanpa ijin tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia, apalagi seorang pelanggar aturan seperti pengusaha pertambangan batubara Ilegal,” tegasnya.
Ifan berharap aparat penegak hukum segera melakukan tindakan secara tepat dan sesuai harapan masyarakat.
“Saya berharap APH segera turun untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut. Jika dibiarkan, ini akan menjadi polemik berkepanjangan,”tandasnya.
Sebelumnya Diberitakan, Tidak sedikit warga yang kesal karena ulah oknum pengusaha tambang batu ilegal bara yang seolah kebal hukum dan adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, karena menyimpan hasil batu bara tersebut disekitaran warga setempat hingga mencemari lingkungan.
Hal tersebut salahsatunya dikatakan Agus warga Kampung Dukuh, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten bahwa aktivitas tersebut telah mencemari lingkungan sekitar dan merugikan masyarakat.
Kata dia, begitu gagahnya oknum pengusaha batu bara ilegal tersebut meskipun telah mencemari lingkungan dan bahkan meruigkan warga namun masih saja dibiarkan. Untuk itu, pihaknya meminta dengan tegas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar belaku adil dan menindak oknum pengusaha tersebut.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah agar segera menutup aktivitas tambang batu bara diduga ilegal tersebut dan oknum segera diperiksa.
“Kita minta APH segera turun tangan untuk menindak oknum pengusaha tersebut. Kami juga meminta agar aktivitas tersebut segera ditutup karena jelas jelas merugikan masyarakat,”tegas Agus pada awak media, Jumat (26/1/2024).
Agus mengaku ketika dirinya mengkritisi aktivitas tambang tersebut malah dihina dengan oleh oknum.
“Saya mengingatkan dan mengkritisi agar tidak ada pencemaran, eh oknum B itu malah menghina saya, tentu saya akan buat laporan baik ke Polda Banten atau ke Polres Lebak. Saya sudah kantongi bukti penghinaannya kepada saya” kata Agus.
Lanjut Agus mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan pengusaha batu bara ilegal itu juga membuat jalan poros desa penguhubung di tiga desa menjadi rusak dan menimbulkan polusi udara.
“Ya itu kan menimbulkan polusi udara bahkan akan merusak jalan poros desa itu,”tandasnya. (*Red)