Home Banten Terkesan Kebal Hukum, Polda Banten Diminta Segera Tindak Penadah Emas Ilegal di Cibeber

Terkesan Kebal Hukum, Polda Banten Diminta Segera Tindak Penadah Emas Ilegal di Cibeber

by Redaksi Pantaubanten

Foto : Diduga Tempat Aktivitas Penampungan Emas Ilegal

Pantau Lebak – Polda Banten melalui Dirkrimsus Polda Banten diminta segera melakukan penindakan tegas terhadap oknum bos berinisal IPN diduga penadah emas ilegal di Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Lebak, Banten.

Desakan tersebut disampaikan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Imam Apriyana saat dijumpai usai diskusi pertambangan, Jumat (23/3/2024).

Kata Imam, oknum IP Bos Penadah diduga ilegal tersebut seolah kebal terhadap hukum yang berlaku. Pasalnya, bos penadah emas ilegal tersebut hingga saat ini masih beroperasi.

“Ini persoalan serius yang harus seegra ditindak. Untuk itu, kami berharap Polda Banten melalui Dirkrimsus segera turun tangan,” tegasnya.

Kata Imam, pihaknya meyakini Polda Banten dibawah Pimpinan Irjen Pol Abdul Karim, akan melakukan penindakan tegas terhadap tindak kejahatan di Banten.

“Kami yakini pak Kapolda Banten yang dipimpin pak Irjen Pol Abdul Karim akan tegas dalam mengambil sikap, kami percaya pak Kapolda menjadi kebanggan penegakan hukum di Banten,” katanya.

Lanjut Imam, penadahan emas ilegal tentu melabrak ketentuan aturan yang berlaku tentang pertambangan mineral dan batu bara, dimana kata dia, ancaman dendanya hingga Rp 100 miliar.

Sesuai bunyi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan batu bara Pasal 161
siapapun oknum yang melakukan penambangan tanpa izin Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

“Setahu saya tidak ada yang kebal hukum, kok oknum penadah ini seoalah kebal hukum, ada apa sebetulnya yang terjadi, untuk itu kami minta segera di tindak tegas,” tandasnya. (*Red)

Baca Juga  Romarito Tampil Menawan Di Ajang Putri Anak Dan Remaja DKI Jakarta

You may also like

Leave a Comment