Banten – Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) melalui Ketua Umumnya, Agus Waluyo, menyampaikan kekecewaan terhadap sikap SMA Negeri 1 Ciomas yang dinilai hanya membantah pemberitaan tanpa disertai klarifikasi terbuka kepada publik.
Kekecewaan tersebut muncul menyusul beredarnya informasi terkait dugaan pelanggaran hak siswa, termasuk isu penahanan ijazah serta berbagai persoalan internal lainnya di lingkungan sekolah.
Agus, yang juga merupakan alumni SMA Negeri 1 Ciomas, menilai pihak sekolah seharusnya tidak bersikap defensif. Ia menekankan pentingnya keterbukaan sebagai langkah evaluasi demi perbaikan institusi ke depan.
“Kami menyayangkan sikap pihak sekolah yang terkesan defensif. Seharusnya ada keterbukaan kepada publik, bukan sekadar bantahan. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” ujar Agus.
FAMS secara tegas meminta pihak sekolah membuka data secara transparan, khususnya terkait jumlah siswa yang dikeluarkan dalam lima tahun terakhir beserta dasar kebijakan yang melatarbelakanginya.
Menurut Agus, sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa secara sewenang-wenang tanpa prosedur yang jelas, mekanisme pembinaan, serta tanpa mempertimbangkan hak dasar siswa untuk memperoleh pendidikan.
“Sekolah bukan lembaga yang bisa dengan mudah mengeluarkan siswa tanpa proses yang adil. Harus ada mekanisme yang jelas, pembinaan terlebih dahulu, dan perlindungan terhadap hak anak untuk tetap memperoleh pendidikan,” tegasnya.
Selain itu, FAMS menilai persoalan penahanan ijazah berpotensi menjadi masalah sistemik di tingkat Provinsi Banten. Karena itu, FAMS mendesak Andra Soni selaku Gubernur Banten melalui Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk segera mengeluarkan kebijakan atau edaran resmi yang menegaskan bahwa ijazah tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun.
FAMS meyakini Gubernur Andra Soni memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan di Banten, salah satunya melalui program sekolah gratis yang dinilai sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
“Kami percaya Bapak Andra Soni memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan di Banten. Program sekolah gratis adalah bukti nyata keberpihakan kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap beliau juga tegas dalam menjamin hak-hak siswa, termasuk memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah,” ujar Agus.
Ia menegaskan bahwa ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dalam kondisi apa pun, karena berpengaruh langsung terhadap peluang kerja lulusan.
“Ijazah adalah hak mutlak siswa. Penahanan ijazah sangat berdampak, terutama bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan. Ini bisa menjadi salah satu faktor penghambat penyerapan tenaga kerja,” tambahnya.
FAMS menilai, penanganan serius terhadap persoalan ini juga dapat menjadi bagian dari upaya menekan angka pengangguran di Banten.
Di sisi lain, FAMS turut menyoroti dugaan adanya kader partai politik yang menjabat sebagai pengurus komite sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mencederai independensi lembaga pendidikan.
“Komite sekolah seharusnya diisi oleh unsur masyarakat yang independen. Masih banyak tokoh lokal yang kompeten dan tidak memiliki afiliasi politik praktis,” ujarnya.
FAMS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkret dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah. Mereka berharap isu ini menjadi momentum pembenahan sistem pendidikan yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada hak siswa.
(*)