Pantau Lebak – Aktivitas penambangan baru- baru ini menjadi atensi Pemerintah Pusat untuk dilakukan membenahan bahkan penindakan secara ketat oleh Satgas (Satuan Gugus Tugas) penegakan tambang yang tergabung bersama aparat Kepolisian.
Herannya, di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, tepatnya di Blok Cepak, dua oknum bernama Yanto Warga Cobobos dan Yandi warga Desa Ciparahu diduga melakukan penambangan batu bara tanpa izin (penambangan ilegal) diduga dilahan milik Perhutani.
Hasil investigasi lapangan, aktivitas pertambangan tersebut terkesan gagah dan acuh terhadap aturan serta himbauan yang sudah di pasang di setiap lokasi lahan milik perhutani agar tidak melakukan penambangan berikut ancaman sanksi pidananya.
Mengacu pada perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana denganPenjara paling lama 5 (lima) tahun. dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Atas dasar tersebut, Kepala Perhutani Bayah Lebak Selatan diminta segera melakukan penyisiran dan penindakan penyetopan serta melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pihak Kepolisian mulai dari Polres Lebak, Polda Banten bahkan Mabes Polri untuk segera turun tangan ke Lokasi untuk segera mengamankan semua pelaku penambangan batu bara ilegal tersebut.
Jika dibiarkan, aktivitas tersebut dikhawatirkan menimbulkan kerusakan ekosistem alam, pencemaran lingkungan bahkan mengalibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Aparat Kepolisian di desak tidak tinggal diam dan segera mengusut aktivitas tambang ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan selalu membuka ruang hak jawab sesuai kode etik dan undang-undang Pers (*/Red)
s.