Foto : Dok : Intagram Seketerariat DPRD Lebak/ Dok : Internet
Pantau Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak bersama DPRD Kabupaten Lebak mulai memasuki tahapan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Tahapan pembahasan diawali melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menyampaikan Nota Pengantar sebagai landasan awal pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Bupati menegaskan, penyesuaian belanja dalam Perubahan APBD 2026 tetap diarahkan kepada program dan kegiatan yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat, khususnya pada sektor pelayanan dasar dan peningkatan kualitas pembangunan.
“Perubahan belanja daerah pada tahun 2026 tetap memfokuskan pada kegiatan yang produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, pemenuhan pelayanan SPM, dan tematik pembangunan,” ujar Hasbi.
Menurutnya, perubahan APBD bukan semata-mata berkaitan dengan penyesuaian angka maupun kebutuhan belanja, tetapi juga menjadi instrumen untuk mempertajam arah pembangunan agar program pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran.
Arah kebijakan tersebut juga tetap memperhatikan program Lebak Ruhay yang diselaraskan dengan agenda pembangunan nasional melalui Asta Cita Presiden, terutama dalam aspek ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, penanganan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Perubahan APBD tetap memperhatikan program Lebak Ruhay yang diselaraskan dengan program Asta Cita Presiden dalam hal ketahanan pangan, infrastruktur, kemiskinan ekstrem dan layanan publik,” kata Bupati.
Setelah penyampaian Nota Pengantar, tahapan rapat dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lebak terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Pandangan fraksi menjadi bagian dari fungsi legislatif dalam memberikan evaluasi, masukan, sekaligus catatan terhadap kebijakan anggaran yang diajukan pemerintah daerah. Selanjutnya, Bupati Lebak menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut.
Rangkaian tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum Raperda Perubahan APBD memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Pemerintah Kabupaten Lebak menilai sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebijakan anggaran tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Melalui pembahasan Perubahan APBD 2026, arah belanja daerah diharapkan semakin terfokus pada sektor-sektor prioritas, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pembangunan infrastruktur, hingga upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan Perubahan APBD pada akhirnya bukan sekadar proses penyesuaian postur anggaran, melainkan bagian dari upaya membangun tata kelola keuangan daerah yang lebih responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan demikian, setiap rupiah anggaran daerah diharapkan dapat diarahkan pada program yang benar-benar memiliki manfaat, memberikan dampak pembangunan, serta mampu memperkuat kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kabupaten Lebak. (*/Red)