Home Banten DPRD Lebak Kawal Klaim JKM Dua Ahli Waris Warga Baksel yang Ditolak BPJS Ketenagakerjaan

DPRD Lebak Kawal Klaim JKM Dua Ahli Waris Warga Baksel yang Ditolak BPJS Ketenagakerjaan

by Editor
0 comment

Pantau Banten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lebak Selatan (Baksel) terkait penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh dua ahli waris warga yang didampingi Gerakan Semboyan Mahasiswa Bela Keadilan (Sembilan) atau Gerakan 9. Mereka meminta adanya kejelasan serta transparansi terkait proses pengajuan klaim JKM yang sebelumnya dinyatakan ditolak oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Kedua perkara tersebut masing-masing berkaitan dengan ahli waris almarhum warga Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, serta ahli waris warga Desa Pondokpanjang, Kecamatan Cihara.
Para ahli waris mempertanyakan alasan penolakan klaim tersebut karena menilai masih terdapat hal-hal yang perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka dari pihak terkait.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi Prasetya, membenarkan bahwa pihaknya telah mengikuti RDP untuk membahas persoalan tersebut.

“Alhamdulillah, kami telah melaksanakan RDP terkait pengajuan klaim Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan yang ditolak,” kata Muammar kepada awak media, Rabu (26/8/2026).

Menurut Muammar, RDP tersebut dipimpin oleh jajaran Komisi III DPRD Lebak. Sekretaris Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, memimpin jalannya rapat yang membahas persoalan klaim JKM tersebut.

Dalam pertemuan itu, DPRD bersama pihak-pihak terkait sepakat untuk mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan bagi kedua ahli waris.

Muammar mengatakan, proses selanjutnya masih menunggu kelengkapan dokumen yang diperlukan, termasuk hasil peninjauan ulang terhadap pengajuan klaim.
“Kami akan menunggu proses kelengkapan dokumen sekaligus hasil peninjauan ulang pada minggu depan,” ujarnya.

Ia berharap proses peninjauan ulang dapat memberikan kepastian dan keputusan yang berkeadilan bagi kedua keluarga ahli waris.

“Harapannya, keputusan akhir nanti dapat memberikan rasa keadilan dan memuaskan kedua ahli waris,” pungkasnya. (*Siti/ Red)

You may also like

Leave a Comment

Our Company

Lorem ipsum dolor sit amet, consect etur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis.

Newsletter

Laest News

@2026 – Pantau Banten – Member JMSI